PENJELASANPelaporan dapat dilakukan melalui telepon/datang pada Kantor/Pos-pos kebakaran terdekat.
ALAMAT KANTOR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DKI JAKARTA1. Dinas Pemadam Kebakaran DKI
Jl.K.H. Zainul Arifin No.71
Tel. 633 0325 - 634 1425 - 634 2036 - 634 0580
2. Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Pusat
Jl.K.H. Zainul Arifin No.71
Tel. 634 4215 - 632 8469 - 632 8576 - 631 1216
3. Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Utara
Jl.Anggrek No.11
Tel. 439 31063 - 439 10406 - 439 10408
4. Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Barat
Jl.Tanjung Duren
Tel. 568 2284
5. Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan
Jl.Baru Pasar Jum'at
Tel. 758 18117 - 751 5054 - 769 4519 - 750 0113
6. Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Timur
Jl.Matraman Raya No.132
Tel. 858 2150 - 858 0588 - 859 04904 - 819 3113
7. PUSDIKLATKAR
Jl.Raya Ciracas 113
Tel. 871 0361 - 871 8880
8. PENGADUAN MASYARAKAT
Tel. 643 4580
PERAN MASYARAKAT BILA WILAYAHNYA TERJADI MUSIBAH KEBAKARAN
1. Mengamankan lokasi kebakaran dan orang-orang yang menghambat kelancaran kerja petugas Dinas Pemadam Kebakaran.
2. Memudahkan jalan masuk ke lokasi kebakaran, bila terdapat mobil yang parkir khususnya pada agar dipindahkan.
3. Membuka portal apabila jalan tersebut ada portal.
4. Melaksanakan pemadaman sebelum Mobil Unit Dinas Pemadam Kebakaran datang ke lokasi kebakaran.
5. Memberitahukan sumber-sumber air yang ada (Hydrant, Kolam, Waduk, Sungai, Parit, dan laiinya.
sumber :
DINAS PEMADAM KEBAKARAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA